Bagaimana hukum orang yang Hamil Di luar nikah dan menikah demi menutupi kehamilan..???
Seseorang mengirim SMS ke ana:
1) Assalamu'alaikum…..
Aswin… Mw… nx,, apa hukumnya hamil di luar nikah dan kemudian pelaku
menikah demi menutupi kehamilan….???
2) Dan Apa hukumnya bila seorang laki2 yg
digoda dan trgoda oleh wnita yg pernh mggugurkan kndungnx/prnh hamil dluar
nikah olh org lain…..shingga wnita tsbt hamil lagi……. Dan laki2 tsb ingin bebas
dri wanita tsb Dan tdk ingin menikahinya???
3) Apa ada ikatan antra lelaki dan prempuan
tsbt??
4) Jika anaknya telah digugurkan,, Apakah
masih ada ikatan/ hubungan antara laki2 Dan Perempuan ??
Makasih ats jwbanx……
Mw tx lg……
5) Bagaimana hukumnya bagi wanita menikah dgn
laki2 yg dulunya pernah menghamili wanita lain (tp tdk menikah)…….
Syukran ats jwbn Dan penjelasannya………
Bismillahirrahmanirrahim…………..
1) Assalamu'alaikum…..
Aswin… Mw… nx,, apa hukumnya hamil di luar nikah dan kemudian pelaku
menikah demi menutupi kehamilan….???
Semoga Allah memberikan kepada kita keimanan yang kuat
untuk menjaga kesucian diri dan kehormatan diri. Perzinahan merupakan sebuah
bentuk kemaksiatan terbesar pada akhir zaman ini, siapapun kita, di manapun
kita berada, perzinahan dengan berbagai macam tingkatannya dari yang kecil
sampai yang besar terus menghantui dan mengancam keimanan kita semuanya. Oleh
karena itu, Nabi SAW berwasiat kepada kita sekalian:
"Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti
mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar,
lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki
zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu
dibenarkan (direalisir atau diwujudkan) oleh kelamin atau digagalkannya. (HR.
Bukhari)
Demikian berbahayanya perbuatan ini, Rasulullah SAW menetapkan hukuman
yang sangat tegas dan keras:
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah
telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan
gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda
berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam."
Riwayat Muslim.
2) Dan Apa hukumnya bila seorang laki2 yg digoda dan trgoda oleh wnita
yg pernh mggugurkan kndungnx/prnh hamil dluar nikah olh org lain…..shingga wnita
tsbt hamil lagi……. Dan laki2 tsb ingin bebas dri wanita tsb Dan tdk ingin
menikahinya???
Untuk kasus yang kedua ini, ada beberapa titik kekhilafan yang harus
diluruskan:
-Wanita tersebut berzina, lalu hamil di luar nikah;
-Wanita tersebut menggugurkan kandungannya;
-Wanita tersebut berzina kembali,
-Lelaki yang berzina dengannya tidak mau bertanggung jawab……..
Dalam hal ini, yang diperlukan hanyalah motivasi pada perempuan yang
bersangkutan atas kesalahn-kesalahan yang telah terjadi…… karena Allah Maha Pengampun
kepada hamba-hamba-Nya.
Dari Anas bin Malik rodhiallahu ‘anhu
dia berkata: Aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman, “Wahai anak Adam, sepanjang engkau
memohon kepada-Ku dan berharap kepada-Ku akan Aku ampuni apa yang telah kamu
lakukan. Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika dosa-dosamu setinggi awan di
langit kemudian engkau meminta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni. Wahai anak
Adam, sesungguhnya jika engkau datang membawa kesalahan sebesar dunia, kemudian
engkau datang kepada-Ku tanpa menyekutukan Aku dengan sesuatu apapun, pasti Aku
akan datang kepadamu dengan ampunan sebesar itu pula.”
(HR. Tirmidzi, ia berkata, ”hadits
ini hasan shahih.”)[
3) Apa ada ikatan antra lelaki dan prempuan tsbt??
Tidak ada ikatan yang resmi antara laki-laki dan perempuan yang berzina
tersebut selama mereka tidak pernah melakukan akad nikah. Oleh Karena itu,
masing-masing harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
4) Jika anaknya telah digugurkan,, Apakah
masih ada ikatan/ hubungan antara laki2 Dan Perempuan ??
Selama keduanya tidak menikah, maka tetap tidak ada hubungannya. Akan
tetapi, anak yang lahir itu adalah anak yang suci, karena tidak ada dosa
warisan dalam islam. "Setiap anak yang lahir adalah suci"
(Bukhari Musim)
5) Bagaimana hukumnya bagi wanita menikah dgn
laki2 yg dulunya pernah menghamili wanita lain (tp tdk menikah)…….
Jika laki-laki tersebut belum bertobat,
maka sebaiknya carilah laki-laki lain yang sholeh dan terjamin agamanya. Hal
ini karena berumahtangga bukan hanya urusan bilogis, tetapi mencakup urusan
dunia dan akhirat. Selain itu, ia juga adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Yang pantas nikah dengan seorang pezina hanyalah seorang pezina juga, karena
itulah Allah menyatakan:
Wanita-wanita yang
keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula)…..(An-Nur 24:26)
By
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano
Posting Komentar untuk "Bagaimana hukum orang yang Hamil Di luar nikah dan menikah demi menutupi kehamilan..???"