Jama' dan Qashar Shalat Karena Daurah/Aksi
1) Nah,
kalo ada yang mentafsirkan bahwa agenda dakwah tersebut (dauroh atau aksi)
dalam rangka peperangan (ghazul fikr) gmn tuh akh? qta harus gmn
menjelaskannya. terus ada jg yg beralasan dijamaa atau diqashaar karena dalam
perjalanan (misalnya asal dr bandung-agendanya di jakarta) bisa kena rukshah?
nuhun.
2) Amiin..
Nuhun pisan. Jadi ada reverensi. kalau alasannya aksi gmn akh? oya, ttg jama'
blm lengkap akh.. kan ada org2 yg berpendapat boleh menjama shalat jika dlm
agenda dakwah macam dauroh atau aksi. Dari pada diakhirkan, kan mending ditarik
katanya.. bahas ya akh.. jazakalloh..
Bismillahirrahmanirrahim…….
Semoga Allah menjadikan kita, keluarga kita. Pasangan-pasangan
hidup kita, serta anak-anak dan keturunan kita dri golongan orang-orang yang
senantiasa menjaga shalatnya….Amien
Ikhwahfillah…..
Dalam pertanyaan di atas, ada beberapa hal
yang mesti kita pahami bersama terlebih dahulu, yaitu:
1) Udzur syar'I yang membolehkan seseorang
untuk mengqashar shalatnya adalah perjalanan, atau ketakutan dalam peperangan
yang sifatnya zahir, bukan yang sifatnya batin dan tak tampak sebagaimana Gazwul
Fikri. Hal ini sudah dirangkum dalam Surat An-Nisa ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
إِنْ خِفْتُمْ أَنْ
يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Ayat-ayat Al-Qur'an yang seperti ini kita sebut
sebagai ayat-ayat yang khash.Yaitu ayat yang dalam penerapannya harus
memperhatikan sebab-sebab terjadinya hukum yang dikandungnya. Dengan demikian,
tidak dibenarkan menafsirkannya dengan melihat keumuman lafaz ayatnya.
Misalnya, hanya karena di dalamnya ada kata-kata perang dalam ayat di atas,
kita kemudian menganggap bahwa perang pemikiran pun menjadi salah satu udzur
untuk mengqashar shalat….Wallahu A'lam
2) Khusus agenda-agenda yang dilaksanakan di
Jakarta, yang menyebabkan kita menempuh perjalanan antara Bandung dan Jakarta,
maka hal ini sudah membolehkan kita untuk mengqashar dan menjama' shalat,
karena dari segi jarak sudah sesuai dengan kesepakatan para ulama fiqh, yaitu
lebih dari 80 KM. Meskipun kesulitan yang kita hadapi tidak begitu berarti,
namun yang menjadi bahasan dalam hal ini adalah dari segi waktu shalatnya yang
khawatir tidak terkejar lagi jika tidak dijamak.
Wallahu A'lam
By
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano
Fb: Aswin Ahdir Bolano
Twitter: @AswinAhdirBolano
Note :
Demi maksimalnya pelayanan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah untuk umat,
jika antum/antunna memiliki masalah yang ingin dipecahkan seputar keislaman
yang mencakup Al-Qur'an, Tafsir, Ushul Tafsir, Hadits dan Ushul hadits, Fiqh
dan Ushul fiqh, dan lain sebagainya, silahkan sms dengan format :
*Nama_Daerah Tinggal_fb/Grup fb_Pertanyaan
kirim ke 0813-1353-9785.
Insya Allah jawabannya akan dipublish di blog ini
dan Group Fb yang diikuti dengan tidak mencantumkan identitas penanya.
(Untuk konsultasi problem hukum keislaman yang
sifatnya pribadi, insya Allah kerahasiaan identitas terjamin)
*Penulis dilengkapi dengan Pustaka Digital Maktabah Syamilah versi
16.000 Kitab-Kitab Klasik dan Modern sebagai rujukan.
Posting Komentar untuk "Jama' dan Qashar Shalat Karena Daurah/Aksi"