nikah karena dipaksa....
Suatu ketika ana menerima sebuah pertanyaan
melalui SMS:
Ada tmnq dy nikahx dpksa, smpe skrgpun dy ndak
akui istrix….. N ktx dl wktu akad nikah dy blng sy tdk trma nikahx………Tp tdkx it
dlm hati. Jd bgmana hkmx it…???
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim
Masalah di
atas tidak dapat dituntaskan dengan nash yang pasti dari Al-Qur'an dan hadits,
karena kasusnya terdiri atas beberapa kasus yang tidak sama. Maka dalam
menjawab masalah di atas, ana memakai pisau analisis yang didasarkan pada
Qaidah-qaidah hukum fiqh.
Dalam masalah di atas, ada beberapa hal yang perlu
dianalisis, yaitu :
1) Pihak ikhwan (laki-laki) telah melakukan ijab dan Qabul; artinya secara
hukum fiqh, ia telah sah dihadapan hukum sebagai suami dari akhawat (wanita)
yang bersangkutan.
Karena hukum itu fiqh itu memutuskan
segala sesuatu dengan yang tampak secara zahirnya meskipun secara batinnya
bertentangan.
Selain itu, kemauan ikhwan tersebut
mengucapkan ijab dan Qabul juga telah mengikatnya pada sebuah amanah yang
besar, yaitu harus mempergauli istrinya dengan baik.
Dalam qaidah disebutkan :
"Ridha
terhadap sesuatu, berarti ridha pula dengan akibat yang muncul dari sesuatu
tersebut"
2) Penolakan yang ada di dalam hati ikhwan tersebut; Hal ini perlu
diluruskan, dinasehati, dan dibicarakan dengan pihak keluarga ikhwan yang
bersangkutan, karena dikhawatirkan akan
terjadi kezhaliman terhadap istrinya. Jika ikhwan ini benar-benar tidak
mencintai isrinya, maka seharusnya ia bersikap tegas dan tidak menutupi
semuanya hingga ijab qabul terjadi.
Untuk masalah ini, hanya ada dua
pilihan, ia bertahan dengan istrinya dan kembali memperbaiki niatnya, atau ia
jujur kepada keluarganya bahwa ia tidak cinta kepada istrinya tersebut hingga
semuanya jelas dan tidak ada pihak yang terzalimi.
3) Bagi pihak istri, seandainya suaminya di atas melakukan kezhaliman
terhadapnya, misalnya dengan tidak memperlakukannya sebagaimana mestinya, maka
ada dua jalan yang disyari'atkan dalam hal ini, yaitu memanggil seorang
perantara yang menghubungkan dua pihak keluarga ikhwan dan akhwat tersebut agar
membicarakan apa yang sebenarnya terjadi. Atau ia mengajukan gugat cerai kepada
suaminya.
Wallahu A'lam
By
Khadim
Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano
Posting Komentar untuk "nikah karena dipaksa...."