Waktu safar Akhawat yang harus ditemani mahramnya
Suatu
ketika ana menerima pertanyaan lewat SMS:
Sy
mw tx. Bgmn hukum Safar bg wanita ? Mintol jg pnjlsn mngenai jrak n wktux
Syukron!!
Jawaban
:
Bismillahirrahmanirrahim
Ketetuan safar bagi seorang wanita memiliki
beberapa waktu yang masyhur/terkenal dikalangan ahli hadits, di antaranya yaitu
sehari semalam, disebutkan oleh Nabi SAW dalam hadits:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ' anhu, Rasulullah SAW bersabda,"Tidak
halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan
perjalanan sehari semalam, tanpa disertai oleh mahramnya"
Status dan Makna Hadits :
Hadits di atas adalah hadits Shahih.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi dalam Kitab Ma'rifah
As-Sunan wa Al-Atsar dan Kitab Sunan Al-Kubra, Imam Malik dalam Kitab
Al-Muwattha', Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Abu Nu'aim dalam Kitab
Hilyatul Ulya.
Dalam hadits di atas tidak disebutkan
berapa jarak yang mesti ditempuh oleh wanita tersebut. Hal ini karena maslahat
yang dibahas adalah waktu yang digunakannya, tidak peduli berapapun jaraknya.
Adapula hadits yang menyebutkan bahwa waktu yang
tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk safar tanpa mahram adalah tiga
malam, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
"Dari Abdullah bin Umar, dari Nabi SAW,
bersabda,"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, melakukan perjalanan tiga malam tanpa disertai mahramnya."
Status Hadits:
Hadits di
atas adalah hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, At-Thabrani dalam
Kitab Mu'jam Al-Ausath dan Mu'jam Al-Kabir, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya,
dan At-Tahawi dalam Kitab Syarah Ma'ani Al-Atsar.
Hikmah Yang bisa diambil:
Ada satu hal yang menjadi
illat/penyebab munculnya ketetapan waktu tidak diperbolehkannya safar bagi
seorang akhwat dalam hadits-hadits di atas, yaitu dalam setiap perjalanan yang
dilakukannya, seorang akhawat harus memperhatikan waktu dan maslahat/kebaikan
perjalanan yang akan dilakukannya. Tidak peduli batas waktunya, baik semalam, sehari,
atau pun beberapa hari, selama dalam perjalanan tersebut memungkinkan adanya
mudharat/bahaya jika dilakukan seorang diri, maka diharuskan adanya mahram.
Adapun untuk kegiatan sehari-hari,
seperti ke pasar, kampus, dan lain-lain yang waktu tempuhnya hanya beberapa
jam, maka tidak perlu ditemani oleh mahramnya. Kecuali jika dikhawatirkan ada
hal-hal yang memudharatkan jika ditempuh seorang diri.
Wallahu A'lam
By
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano
Referensi:
Shahih Muslim
Mu'jam Al-Ausath
Mu'jam Al-Kabir At-Tabrani
Shahih Ibnu Hibban
Kitab Syarah Ma'ani Al-Atsar At-Tahawi
Posting Komentar untuk "Waktu safar Akhawat yang harus ditemani mahramnya"