Hukum Farfum beralkohol
akh Aswin ane request dnk tentang farfum, cairan/minuman
dengan mengandung alkohol, apalagi skrng sudah bnyak yang memakai persen2an.
Bismillahirrahmanirrahim…..
Semoga Allah SWT menjaga kita semua dan keturunan serta keluarga kita
dari makanan ataupun minuman yang diharamkan oleh-Nya.
Untuk urusan makanan dan minuman yang mengandung alkohol, maka kita
dihadapkan pada beberapa urusan:
1) Jika makanan atau minuman tersebut secara sengaja diberi kandungan alkohol
dengan tujuan untuk memabukkan, maka hal ini terlarang dalam islam. Karena
dalam qaidah dinyatakan:
"Status hukum bagi segala
sesuatu disamakan dengan hukum tujuan sesuatu tersebut."
Dengan kata lain, tujuan yang halal
akan menjadikan sesuatu itu dihalalkan, dan sebaliknya tujuan yang haram akan
menjadikan sesuatu itu diharamkan. Jadi, makanan dan minuman dengan kasus
seperti ini statusnya diharamkan.
Baik alkohol yang dikandungnya
sedikit ataupun banyak, karena lagi-lagi kaidah menyebutkan:
"Segala sesuatu yang memabukkan
jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka meskipun keberadaannya sangat sedikit
tetap diharamkan."
2) Jika makanan atau minuman tersebut mengandung alkohol diakibatkan oleh
fermentasi yang membutuhkan waktu, misalnya tape ketan, dan lain sebagainya.
Maka makanan atau minuman seperti ini dibolehkan sebelum kadar alkoholnya
sampai pada tahap yang dapat membuat mabuk.
3) Bagaimana dengan alkohol yang ada pada farfum ???
Dalam masalah farfum yang beralkohol,
ada dua masalah yang mesti kita perhatikan;
Pertama, Jika kadar
alkoholnya sangat tinggi hingga menyebabkan orang-orang yang menciumnya mabuk,
maka hal ini jelas dilarang.
Kedua, Jika kadar
alkoholnya rendah dan tidak memabukkan orang-orang yang menciumnya, maka insya
Allah parfum yang seperti ini tidak mengapa. Hal ini pula adalah pendapat dari
sebagian ulama arab saudi.
4) Bagaimanakah dengan ulama yang menyatakan bahwa alkohol adalah najis ???
Hal ini perlu ana luruskan, tidak ada
satu ulama pun yang menyatakan bahwa alkohol adalah najis. Yang ada adalah
ulama yang mengharamkan parfum yang di dalamnya terdapat sesuatu yang najis
misalnya terdapat kandungan minyak hewan yang diharamkan, tetapi hal ini jarang
terjadi.
Wallahu A'lam
Posting Komentar untuk "Hukum Farfum beralkohol"