Hukum Dropshipper
Halalkah dropshipper ?
20 Prinsip Dasar Islam Syaikh Hasan al-Banna
TOP Artikel
8 kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia
Top Artikel
Hukum
Dropshipper
Beberapa
waktu yang lalu, melalui media social, saya mendapat pertanyaan dari para
aktivis dakwah, berkaitan dengan bagaimanakah hukum Dropshipper ? Tulisan ini saya buat khusus untuk
menjelaskan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji
bagi Allah SWT, yang menjadikan kita sebagai muslim yang sangat hati-hati dalam
urusan muamalah sehari-hari, khususnya dalam bidang jual beli. Shalawat dan
salam untuk Nabi Muhammad SAW. Sebagai qudwah
-teladan- kita pada semua hal dalam kehidupan ini.
Dropshipper
adalah sebuah system jual beli yang pembeli dan penjualnya, serta pembeli dan
calon barang yang dibelinya tidak bertemu secara langsung, dan biasanya hanya
melalui iklan dimedia social ataupun situs jual beli online. Dalam
Dropshipper/Dropshipping, seorang penjual hanya berperan sebagai perantara yang
menghubungkan antara pihak pembeli dan pemilik barang. Dengan kata lain,
seorang Dropshipper adalah orang yang memperoleh keuntungan dengan menjualkan
barang milik orang lain, bukan miliknya sendiri.
20 Prinsip Dasar Islam Syaikh Hasan al-Banna
TOP Artikel
Hal ini
kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimanakah hukum system jual beli dengan
cara seperti ini ?
Saya katakan
bahwa dalam hal ini ada dua pendapat, yaitu :
1. Pendapat
yang melarang, dengan alasan bahwa menjual barang yang belum kita miliki adalah
terlarang. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut :
“Hakim bin Hizam pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:Wahai
Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual
kepadanya barang yang belum aku miliki, Apakah boleh aku membelikannya dari
pasar ? Rasulullah SAW. Menjawab,”Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak
ada padamu.”
Hadits di
atas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.no.3503; An-Nasa’i.no.4613;
Tirmidzi.no.1232; Ibnu Majah.no.2187. Syaikh al-Albani mengatakan hadits ini
shahih.
Saya katakan : Hadits ini sangatlah tidak tepat jika
digunakan untuk menghukumi dropshipper sebagai jual beli terlarang. Hal ini
karena hadits ini melarang seorang sahabat untuk menjual sesuatu yang ia
sendiri tidak punya, serta tidak memiliki jaringan kenalan atau tempat untuk
memperoleh barang tersebut. Berbeda dengan seorang dropshipper yang ia pasti
sudah mengetahui bentuk detail barang yang dijualnya tersebut, kualitasnya,
warnanya, dan seterusnya, serta ia memiliki jaringan atau tempat untuk
mendapatkan barang tersebut.
Isyarat Haraki Dalam Surat al-Buruj Bag.1
TOP Artikel
2. Pendapat
yang membolehkan, dan pendapat inilah yang menjadi pilihan saya sebagai
penulis. Hal ini karena larangan dalam hadits di atas, ataupun hadits-hadits
lainnya yang menjadi dalil bagi orang-orang yang mengharamkan Dropshipper
adalah hadits yang berbicara tentang barang dagangan yang mudah rusak, serta
sebagian besar haditsnya ialah khusus berbicara tentang bahan makanan.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari sebagai berikut:
“Ibnu Abbas
–radhiyallahu ‘Anhu- berkata:”Sesungguhnya barang dagangan yang dilarang oleh
Nabi SAW. Untuk dijual sebelum dimiliki ialah bahan makanan.”(Shahih
al-Bukhari.no.2135)
Meskipun Ibnu
Abbas berkata pula dalam hadits yang sama:”Dan aku menyamakan barang dagangan
yang lain dengan hukum untuk bahan makanan.”(Shahih al-Bukhari.no.2135)
Sementara itu, bahan makanan pada zaman nabi
SAW. Adalah bahan makanan yang mudah rusak, dan dikhawatirkan akan menimbulkan
kerugian bagi para pembeli, jika tidak melihatnya terlebih dahulu.
Bentuk jual
beli seperti droshipper juga dinyatakan boleh oleh Imam Ibnu al-Mundzir,
sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar:”Adapun Imam Ibnu
al-Mundzir, maka beliau menyatakan bahwa larangan menjual barang sebelum
memilikinya hanya khusus untuk bahan makanan.(Kitab Fathul Barri.jilid
4.hlm.349)
8 kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia
Top Artikel
Mungkin akan muncul pula pertanyaan : Apakah
boleh kita menjual barang, sementara barang tersebut tidak dilihat langsung
bendanya oleh penjual ataupun pembeli, dan hanya bermodalkan foto, gambar ?
Saya katakan: Mari bersama kita simak pendapat para ulama kita yang disebutkan
dalam Kitab Mukhtashar Ikhtilaf al-‘Ulama
karya Imam at-Thahawi yang diringkas oleh Imam al-Jashash:
-Imam
At-Thahawi berkata: Dibolehkan menjual barang yang tidak terlihat langsung
bendanya (karena ada ditempat yang lain), meskipun penjual dan pembelinya tidak
melihatnya secara langsung (pada saat transaksi).
-Imam
al-Hasan bin Hayy berkata : Jika seseorang menjual baju yang ia sendiri belum
melihatnya langsung, atau hanya melihatnya sepintas, maka jual belinya sudah
diperbolehkan.
-Imam Suwar
bin Abdullah berkata : Jual beli seperti itu diperbolehkan.
Ketika Hati Tak Bisa Mendua
TOP Artikel
Dengan
demikian, hukum dropshipper adalah boleh dengan syarat: 1) barang dagangan
tersebut bukanlah barang yang mudah rusak, sehingga menimbulkan kerugian pihak
pembeli jika tidak melihatnya terlebih dahulu; 2) adanya garansi
penggantian/pengembalian barang, jika barang yang dibeli oleh pembeli tersebut
terdapat cacat yang membuatnya merasa dirugikan.
Wallahu A’lam
*Referensi :
-Shahih al-Bukhari
-Sunan Abu Dawud
-Fathul Barri karya al-Hafiz Ibnu Hajar
-Mukhtashar Ikhtilaf al-‘Ulama karya Imam at-Thahawi dan diringkas
oleh Imam al-Jashash.
Bolano, Senin-30-Oktober 2017/10 shafar 1439H Pkl.01.32 Dini hari Waktu
Indonesia Tengah
Khadim al-Qur’an wa as-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano
Posting Komentar untuk "Hukum Dropshipper"