Seputar Hukum Qurban
1) Hari raya
Idul Adha di dahului dengan sholat, kemudian menyembelih hewan qurban. (Bukhari.5545)
2) Binatang
yang disembelih sebelum sholat Id tidak termasuk qurban. (Bukhari.5545)
3) Dianjurkan
untuk mengganti hewan qurban yang disembelih sebelum sholat dengan hewan yang
lain. (Bukhari.5545)
4)
Disunnahkan membagi hewan qurban kepada masyarakat. (Bukhari.5547)
5) Qurban
disunnahkan juga bagi wanita dan musafir. (Bukhari.5548)
6)
Disunnahkan menyembelih hewan qurban di mesjid. (Bukhari.5551, 5552)
7) Para
sahabat menititipkan hewan qurban ditempat penggemukan beberapa waktu sebelum
hari raya qurban. (Bukhari.Bab 7)
8) Nabi saw.
Berqurban dengan dua ekor kibas. (Bukhari.5553)
9) Disunnahkan
menyembelih hewan qurban masing-masing dengan basmalah dan takbir.
(Bukhari.5558)
10)
Disunnahkan meletakkan kaki pada sisi hewan qurban yang akan disembelih.
(Bukhari.5564)
11) Larangan
memakan hewan qurban di atas 3 hari telah dihapuskan. (Bukhari.5569, 5570)
12)
Disunnahkan berqurban dengan hewan yang telah dewasa, kecuali jika sulit
menemukannya, maka boleh dengan hewan muda. (Muslim.1963)
13)
Rasulullah saw. Berdoa agar qurban beliau, keluarganya, dan qurban semua umat
islam diterima Allah swt. (Muslim.1967)
14) Disunnahkan
agar orang yang akan berqurban tidak mencukur rambut ataupun memotong kuku
sejak awal Dzulhijjah. (Muslim.1977)
15) Allah
swt. Melaknat orang yang menyembelih hewan qurban untuk selain-Nya.
(Muslim.1978)
16) Tidak
dibolehkan berqurban dengan hewan yang pincang, cacat, berpenyakit, serta yang
kurus dan tidak menarik melihatnya. (Timidzi.1497)
17) Dibolehkan
berkelompok dalam berqurban, yaitu 7 orang untuk 1 ekor sapi, 10 orang untuk 1
ekor unta. (Tirmidzi.1501)
*Sedangkan
untuk kambing disunnahkan berqurban per orang; adapun berkelompok untuk
kambing, maka saya sendiri tetap membolehkannya, sebagai bahan latihan
berqurban untuk umat. Meskipun sebagian ulama ada yang melarang berkelompok
untuk kambing.
18)
Dibolehkan menyembelih seekor qurban saja atas nama diri sendiri dan keluarga.
(Tirmidzi.1505)
19) Hukum
berqurban bukan wajib, tetapi sunnah yang ditekankan. (Tirmidzi.1506)
Anutapura,
17 Agustus 2018/6 Dzulhijjah 1439 H Pkl.15.06 W.I.T.A
Khadim Alqur’an
wa Assunnah
Aswin Ahdir
Bolano, S.Ud
*Alumni
Tafsir & Hadits UIN Sunan Gunung Djati Bandung
*Ketua Umum
LDK LDM UIN SGD Bandung 2012
Posting Komentar untuk "Seputar Hukum Qurban"