Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seputar Hukum Qurban


1) Hari raya Idul Adha di dahului dengan sholat, kemudian menyembelih hewan qurban. (Bukhari.5545)

2) Binatang yang disembelih sebelum sholat Id tidak termasuk qurban. (Bukhari.5545)

3) Dianjurkan untuk mengganti hewan qurban yang disembelih sebelum sholat dengan hewan yang lain. (Bukhari.5545)

4) Disunnahkan membagi hewan qurban kepada masyarakat. (Bukhari.5547)


5) Qurban disunnahkan juga bagi wanita dan musafir. (Bukhari.5548)

6) Disunnahkan menyembelih hewan qurban di mesjid. (Bukhari.5551, 5552)

7) Para sahabat menititipkan hewan qurban ditempat penggemukan beberapa waktu sebelum hari raya qurban. (Bukhari.Bab 7)

8) Nabi saw. Berqurban dengan dua ekor kibas. (Bukhari.5553)

9) Disunnahkan menyembelih hewan qurban masing-masing dengan basmalah dan takbir. (Bukhari.5558)

10) Disunnahkan meletakkan kaki pada sisi hewan qurban yang akan disembelih. (Bukhari.5564)

11) Larangan memakan hewan qurban di atas 3 hari telah dihapuskan. (Bukhari.5569, 5570)

12) Disunnahkan berqurban dengan hewan yang telah dewasa, kecuali jika sulit menemukannya, maka boleh dengan hewan muda. (Muslim.1963)

13) Rasulullah saw. Berdoa agar qurban beliau, keluarganya, dan qurban semua umat islam diterima Allah swt. (Muslim.1967)

14) Disunnahkan agar orang yang akan berqurban tidak mencukur rambut ataupun memotong kuku sejak awal Dzulhijjah. (Muslim.1977)

15) Allah swt. Melaknat orang yang menyembelih hewan qurban untuk selain-Nya. (Muslim.1978)

16) Tidak dibolehkan berqurban dengan hewan yang pincang, cacat, berpenyakit, serta yang kurus dan tidak menarik melihatnya. (Timidzi.1497)

17) Dibolehkan berkelompok dalam berqurban, yaitu 7 orang untuk 1 ekor sapi, 10 orang untuk 1 ekor unta. (Tirmidzi.1501)
*Sedangkan untuk kambing disunnahkan berqurban per orang; adapun berkelompok untuk kambing, maka saya sendiri tetap membolehkannya, sebagai bahan latihan berqurban untuk umat. Meskipun sebagian ulama ada yang melarang berkelompok untuk kambing.

18) Dibolehkan menyembelih seekor qurban saja atas nama diri sendiri dan keluarga. (Tirmidzi.1505)

19) Hukum berqurban bukan wajib, tetapi sunnah yang ditekankan. (Tirmidzi.1506)

Anutapura, 17 Agustus 2018/6 Dzulhijjah 1439 H Pkl.15.06 W.I.T.A
Khadim Alqur’an wa Assunnah


Aswin Ahdir Bolano, S.Ud
*Alumni Tafsir & Hadits UIN Sunan Gunung Djati Bandung
*Ketua Umum LDK LDM UIN SGD Bandung 2012

Posting Komentar untuk "Seputar Hukum Qurban"

Buku sejarah 25 Nabi Balita