Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bab al-Istithabah (Buang Hajat) Dalam Kitab Umdatul Ahkam



Bab al-Istithabah (Buang Hajat)
Hadits ke-13
Dari Anas bin Malik r.a, bahwa jika Nabi saw. memasuki wc, beliau membaca:

                                                                                                                                                           
“Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu, dari kejahatan jin laki-laki dan jin perempuan. (al-Bukhari.no.142; Muslim.no.375)
            al-Khubuts: adalah bentuk jamak dari kata Khabits yang artinya jin laki-laki. Sedangkan al-Khabaits adalah bentuk jamak dari kata khabitsah yang artinya jin perempuan.
Catatan:
            Melalui hadits ini, jelaslah bagi kita bahwa wc adalah salah satu tempat yang menjadi tempat tinggal komunitas jin. Inilah alasan digunakannya kata jamak dalam hadits ini, ketika menyebutkan jin laki-laki dan jin perempuan.


Hadits ke-14
Dari Abu Ayub al-Anshari r.a, Rasulullah saw. bersabda:”Jika kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat ketika buang air besar ataupun kecil, dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke timur, atau ke barat.
            Abu Ayub berkata:”Kamipun menghadap ke Syam dan menemukan mirhad (tempat mandi) yang dibangun menyerupai Ka’bah. Maka kami pun berpaling darinya dan beristigfar kepada Allah azza wa Jalla. (al-Bukhari.no.394; Muslim.no.264)

Catatan:
            Di wilayah Madinah, kiblat berada di sebelah selatan. Inilah alasan mengapa dalam hadits di atas diperintahkan menghadap ke barat atau ke timur. Khusus Negara-negara yang kiblatnya berada di arah barat, maka tidak boleh menghadap kearah barat dan timur ketika buang hajat. Salah satu Negara yang masuk di sini adalah Negara kita Indonesia.

Hadits ke-15
Dari Abdullah bin Umar bin Khattab r.anhuma, ia berkata: Suatu ketika aku memanjat ke atas rumah Hafshah, maka aku melihat Nabi saw. buang hajat dengan menghadap ke Syam, dan membelakangi Ka’bah. (al-Bukhari.no.148; Muslim.no.266)
Catatan:
            Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa larangan Nabi saw. membelakangi kiblat ketika buang hajat menunjukkan hukum adab, yang tidak menunjukkan keharaman. Akan tetapi, khusus untuk hukum menghadap kiblat dalam buang air besar menunjukkan hukum keharaman mutlak.

Hadits ke-16
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Suatu ketika Rasulullah saw. masuk ke dalam wc, maka aku dan seorang anak seusiaku membawakan wadah yang berisi air dan anazah, beliau beristinja dengan air. (al-Bukhari.no.152, 150; Muslim.no.271)

Hadits ke-17
Dari Abu Qatadah al-Harits bin Rib’I r.a, bahwa Nabi saw. bersabda,”Janganlah salah seorang di antara kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air kecil. Jangan beristinja dengan menggunakan tangan kanan, dan jangan pula menghembuskan nafas pada wadah makanan. (al-Bukhari.no.153; Muslim.no.267)

Hadits ke-18
Dari Abdullah bin Abbas r,anhuma, ia berkata: Suatu ketika Nabi saw. melewati dua kuburan. Beliau saw. bersabda:”Sesungguhnya keduanya sedang diazab, meskipun keduanya diazab bukan karena dosa besar. Salah seorang dari keduanya diazab karena tidak menjaga diri dari kencing, Sedangkan yang lainnya diazab karena menyebarkan berita buruk. Maka beliau saw. mengambil pelepah kurma dan membaginya menjadi dua. Beliau meletakkan satu pelepah pada masing-masing kubur. Para sahabat berkata: Ya Rasulullah saw.! mengapa engkau melakukan ini ? Beliau saw. menjawab: Agar pelepah itu meringankan siksa keduanya, sebelum ia kering. (al-Bukhari.no.218, 216; Muslim.no.292)   


****

Post a Comment for "Bab al-Istithabah (Buang Hajat) Dalam Kitab Umdatul Ahkam"

Buku sejarah 25 Nabi Balita