Bab al-Istithabah (Buang Hajat) Dalam Kitab Umdatul Ahkam
Bab
al-Istithabah (Buang Hajat)
Hadits ke-13

“Wahai
Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu, dari kejahatan jin laki-laki
dan jin perempuan. (al-Bukhari.no.142; Muslim.no.375)
al-Khubuts: adalah bentuk jamak dari
kata Khabits yang artinya jin laki-laki. Sedangkan al-Khabaits adalah bentuk
jamak dari kata khabitsah yang artinya jin perempuan.
Catatan:
Melalui hadits
ini, jelaslah bagi kita bahwa wc adalah salah satu tempat yang menjadi tempat
tinggal komunitas jin. Inilah alasan digunakannya kata jamak dalam hadits ini,
ketika menyebutkan jin laki-laki dan jin perempuan.
Hadits ke-14
Dari Abu Ayub al-Anshari r.a, Rasulullah saw.
bersabda:”Jika kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah menghadap
kiblat ketika buang air besar ataupun kecil, dan jangan pula membelakanginya.
Akan tetapi menghadaplah ke timur, atau ke barat.
Abu Ayub
berkata:”Kamipun menghadap ke Syam dan menemukan mirhad (tempat mandi) yang
dibangun menyerupai Ka’bah. Maka kami pun berpaling darinya dan beristigfar
kepada Allah azza wa Jalla. (al-Bukhari.no.394; Muslim.no.264)
Catatan:
Di wilayah
Madinah, kiblat berada di sebelah selatan. Inilah alasan mengapa dalam hadits
di atas diperintahkan menghadap ke barat atau ke timur. Khusus Negara-negara
yang kiblatnya berada di arah barat, maka tidak boleh menghadap kearah barat
dan timur ketika buang hajat. Salah satu Negara yang masuk di sini adalah
Negara kita Indonesia.
Hadits ke-15
Dari Abdullah bin Umar bin Khattab r.anhuma, ia berkata: Suatu
ketika aku memanjat ke atas rumah Hafshah, maka aku melihat Nabi saw. buang
hajat dengan menghadap ke Syam, dan membelakangi Ka’bah. (al-Bukhari.no.148;
Muslim.no.266)
Catatan:
Hadits ini
menunjukkan kepada kita bahwa larangan Nabi saw. membelakangi kiblat ketika
buang hajat menunjukkan hukum adab, yang tidak menunjukkan keharaman. Akan
tetapi, khusus untuk hukum menghadap kiblat dalam buang air besar menunjukkan
hukum keharaman mutlak.
Hadits ke-16
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Suatu ketika Rasulullah saw.
masuk ke dalam wc, maka aku dan seorang anak seusiaku membawakan wadah yang
berisi air dan anazah, beliau beristinja dengan air. (al-Bukhari.no.152, 150;
Muslim.no.271)
Hadits ke-17
Dari Abu Qatadah al-Harits bin Rib’I r.a, bahwa Nabi saw.
bersabda,”Janganlah salah seorang di antara kamu memegang kemaluannya dengan
tangan kanan ketika buang air kecil. Jangan beristinja dengan menggunakan
tangan kanan, dan jangan pula menghembuskan nafas pada wadah makanan.
(al-Bukhari.no.153; Muslim.no.267)
Hadits ke-18
Dari Abdullah bin Abbas r,anhuma, ia berkata: Suatu ketika Nabi
saw. melewati dua kuburan. Beliau saw. bersabda:”Sesungguhnya keduanya sedang
diazab, meskipun keduanya diazab bukan karena dosa besar. Salah seorang dari
keduanya diazab karena tidak menjaga diri dari kencing, Sedangkan yang lainnya
diazab karena menyebarkan berita buruk. Maka beliau saw. mengambil pelepah kurma
dan membaginya menjadi dua. Beliau meletakkan satu pelepah pada masing-masing
kubur. Para sahabat berkata: Ya Rasulullah saw.! mengapa engkau melakukan ini ?
Beliau saw. menjawab: Agar pelepah itu meringankan siksa keduanya, sebelum ia
kering. (al-Bukhari.no.218, 216; Muslim.no.292)
****
Post a Comment for "Bab al-Istithabah (Buang Hajat) Dalam Kitab Umdatul Ahkam"