16 Aturan Syariat Seputar Berqurban (1 dari 3)
1) Hukum berqurban adalah sunat muakkad (Sunat
yang mendapat penekanan untuk melaksanakannya). Al-Bukhari meriwayatkan bahwa
Ibnu Umar menyebutnya Sunnah yang ma’ruf (terkenal).
2)Urutan pelaksanaan Qurban ialah dimulai
dengan mendahulukan pelaksanaan shalat Iedul Adha, lalu setelah shalat barulah
diadakan penyembelihan hewan qurban.
“Dari
al-Barra’ r.a, Rasulullah saw. Bersabda:”Sesungguhnya hal yang paling pertama
kita lakukan pada hari (Idul Adha) ini adalah shalat Id, kemudian kita kembali
dan menyembeli qurban. Barangsiapa yang siapa yang melaksanakannya dengan tata
cara ini, maka ia telah melakukan sunnah kami. Namun barangsiapa yang
menyembelih hewan qurban sebelum shalat shalat, maka ia hanya akan menjadi
daging yang disembelih untuk keluarganya, tidak termasuk dalam hitungan sebagai
hewan qurban….” (al-Bukhari no.5545)
3) Dibolehkan membagikan daging qurban secara
merata, termasuk kepada orang kaya, wanita, anak-anak, dan sebagainya
“Dari Uqbah
bin Amir al Juhani, bahwa Nabi saw. Membagikan daging qurban kepada para
sahabatnya…” (al-Bukhari no.5547)
4) Dibolehkan berqurban bagi orang yang dalam
perjalanan (musafir) dan perempuan
“Dari Aisyah
r.anha, bahwa Nabi saw. Masuk menemuinya ketika mendapat haid sebelum masuk
kota Mekah, maka Aisyah pun menangis karena hal itu. Nabi saw. Bersabda:”Ada
apa denganmu ? Apakah engkau haid ? Aisyah menjawab:”Ya!”. Beliau saw.
Bersabda:”Sesungguhnya hal ini adalah ketetapan Allah swt. Kepada anak cucu
Adam a.s yang perempuan, lakukanlah ibadah yang biasa dilakukan oleh jamaah
haji, kecuali bertawaf di Ka’bah. Ketika kami berada di Mina, didatangkan
daging sapi kepadaku, dan Aku berkata:”Apakah ini ? Para sahabat
menjawab:”Rasulullah saw. telah berqurban untuk istri-istrinya dengan seekor
sapi”. (al-Bukhari no.5548)
5) Dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban
di masjid
“Dari Ibnu
Umar r.a, bahwa Nabi saw. selalu menyembelih dan berqurban di Mesjid.”
(al-Bukhari no.5552)
Post a Comment for "16 Aturan Syariat Seputar Berqurban (1 dari 3)"