Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

16 Aturan Syariat Seputar Berqurban (3 dari 3)



11) Disunnahkan agar orang yang akan berkurban tidak memotong rambut dan kukunya dari 1 Dzulhijjah hingga qurbannya disembelih
Dari Ummu Salamah r.anha, Rasulullah saw. bersabda:”Barangsiapa yang memiliki hewan qurban yang akan disembelih, jika telah terbit bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya sedikitpun hingga hewan qurbannya disembelih”. (Shahih, Abu Dawud no.2791)


12) Doa Rasulullah saw. ketika menyembelih hewan qurban 
Dari Aisyah r.anha, bahwa Rasulullah saw. menyembelih hewan qurban dengan membaca:”Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammad, Wa aali Muhammad, wa min Ummati Muhammad –Dengan nama Allah, wahai Tuhanku! Terimalah qurban dari Muhammad! Keluarga Muhammad! Dan dari Umat Muhammad!-“. (Hadits Hasan, Abu Dawud no.2792)

Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwa Nabi saw. menyembelih dua ekor kibas yang keduanya bertanduk dan gemuk pada hari Idul Adha dengan membaca:”Innii wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samaawaati wal ardhi, ‘ala millati Ibrahiima haniifan, wa maa anaa minal musyrikiin. Inna shalaati wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillahi rabbil ‘alamiin. Laa syariika lahu wa bi dzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin. Allahumma minka wa laka, an Muhammadin wa ummatihi, Bismillahi wallahu Akbar”.(Sanad hadits ini Hasan, Abu Dawud no.2795)

13) Disunnahkan berqurban dengan hewan yang telah dewasa, kecuali susah mendapatkannya
Dari Jabir r.a, Rasulullah saw. bersabda:”Janganlah kamu sekalian menyembelih qurban kecuali hewan yang telah dewasa, kecuali jika sulit mendapatkannya, maka sembelihlah hewan yang muda”. (Shahih, Abu Dawud no.2797)

14) Kriteria binatang yang tidak boleh digunakan berqurban
“Dari al-Barra bin Azib r.a, Rasulullah saw. bersabda:”Ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: Binatang yang buta serta terlihat jelas kebutaannya, binatang yang sakit dan jelas penyakitnya, binatang yang pincang dan jelas kepincangannya, binatang yang remuk dan belum hilang remuknya”. Al-Barra bin Azib berkata:”Aku juga memakruhkan –membenci- binatang yang telah berkurang giginya”.
(Abu Dawud jilid 4. No. 2802)
*Hadits di atas shahih dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i.
“Dari Utbah bin as-Sulami r.a, bahwa Rasulullah saw. telah melarang berqurban dengan binatang yang dipotong telinganya, binatang yang dicabut tanduknya, binatang yang buta, binatang yang didapat dengan cara tidak baik, binatang yang kurus dan lemah, serta binatang yang remuk”.
(Hadits ini Hasan li Ghairihi; Abu Dawud, no.2803)
*Diriwayatkan pula al-Bukhari dalam Kitab Tarikh al-Kabir, Imam Ahmad, at-Thabrani, al-Hakim, dan al-Baihaqi.

15) Bolehnya patungan dalam berqurban sapi, unta, dan sejenisnya
“Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw. kami menyembelih sapi atas nama tujuh orang yang bersekutu –patungan- membelinya”.  (Shahih. Abu Dawud no.2807)
*Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, Muslim, an-Nasa’i.

16) Dibolehkan berqurban seekor kambing untuk banyak orang
Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata: Aku menyaksikan Rasulullah saw. menyembelih qurban di tempat sholat. Ketika Beliau saw. telah selesai khutbah dan turun dari mimbarnya, didatangkan seekor kibas dan disembelih oleh Beliau saw. sendiri dengan membaca:”Bismillahi Wallahu Akbar! Ini adalah qurban atas namaku dan atas nama umatku yang tidak sempat menyembelih qurban”. (Shahih. Abu Dawud no.2810)
*Diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi, Imam Ahmad, Abd bin Humaid, Abu Ya’la, at-Thahawi, dan al-Baihaqi.

1_2_3


Post a Comment for "16 Aturan Syariat Seputar Berqurban (3 dari 3)"

Buku sejarah 25 Nabi Balita