16 Aturan Syariat Seputar Berqurban (3 dari 3)
11) Disunnahkan agar orang yang akan
berkurban tidak memotong rambut dan kukunya dari 1 Dzulhijjah hingga qurbannya
disembelih
Dari Ummu
Salamah r.anha, Rasulullah saw. bersabda:”Barangsiapa yang memiliki hewan
qurban yang akan disembelih, jika telah terbit bulan Dzulhijjah, maka hendaklah
ia tidak memotong rambut dan kukunya sedikitpun hingga hewan qurbannya
disembelih”. (Shahih, Abu Dawud no.2791)
12) Doa Rasulullah saw. ketika menyembelih
hewan qurban
Dari Aisyah
r.anha, bahwa Rasulullah saw. menyembelih hewan qurban dengan membaca:”Bismillah,
Allahumma taqabbal min Muhammad, Wa aali Muhammad, wa min Ummati Muhammad
–Dengan nama Allah, wahai Tuhanku! Terimalah qurban dari Muhammad! Keluarga
Muhammad! Dan dari Umat Muhammad!-“. (Hadits Hasan, Abu Dawud no.2792)
Dari Jabir
bin Abdullah r.a, bahwa Nabi saw. menyembelih dua ekor kibas yang keduanya
bertanduk dan gemuk pada hari Idul Adha dengan membaca:”Innii wajjahtu wajhiya lilladzi
fatharas samaawaati wal ardhi, ‘ala millati Ibrahiima haniifan, wa maa anaa
minal musyrikiin. Inna shalaati wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillahi
rabbil ‘alamiin. Laa syariika lahu wa bi dzaalika umirtu wa anaa minal
muslimiin. Allahumma minka wa laka, an Muhammadin wa ummatihi, Bismillahi
wallahu Akbar”.(Sanad hadits ini Hasan, Abu Dawud no.2795)
13) Disunnahkan berqurban dengan hewan yang
telah dewasa, kecuali susah mendapatkannya
Dari Jabir
r.a, Rasulullah saw. bersabda:”Janganlah kamu sekalian menyembelih qurban
kecuali hewan yang telah dewasa, kecuali jika sulit mendapatkannya, maka
sembelihlah hewan yang muda”. (Shahih, Abu Dawud no.2797)
14) Kriteria binatang yang tidak boleh
digunakan berqurban
“Dari
al-Barra bin Azib r.a, Rasulullah saw. bersabda:”Ada empat jenis hewan yang
tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: Binatang yang buta serta terlihat jelas
kebutaannya, binatang yang sakit dan jelas penyakitnya, binatang yang pincang
dan jelas kepincangannya, binatang yang remuk dan belum hilang remuknya”.
Al-Barra bin Azib berkata:”Aku juga memakruhkan –membenci- binatang yang telah
berkurang giginya”.
(Abu Dawud
jilid 4. No. 2802)
*Hadits di
atas shahih dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i.
“Dari Utbah
bin as-Sulami r.a, bahwa Rasulullah saw. telah melarang berqurban dengan
binatang yang dipotong telinganya, binatang yang dicabut tanduknya, binatang
yang buta, binatang yang didapat dengan cara tidak baik, binatang yang kurus
dan lemah, serta binatang yang remuk”.
(Hadits ini
Hasan li Ghairihi; Abu Dawud, no.2803)
*Diriwayatkan
pula al-Bukhari dalam Kitab Tarikh al-Kabir, Imam Ahmad, at-Thabrani, al-Hakim,
dan al-Baihaqi.
15) Bolehnya patungan dalam berqurban sapi,
unta, dan sejenisnya
“Dari Jabir
bin Abdullah r.a, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw. kami menyembelih sapi
atas nama tujuh orang yang bersekutu –patungan- membelinya”. (Shahih. Abu Dawud no.2807)
*Diriwayatkan
pula oleh Imam Ahmad, Muslim, an-Nasa’i.
16) Dibolehkan berqurban seekor kambing untuk
banyak orang
Dari Jabir
bin Abdullah r.a, ia berkata: Aku menyaksikan Rasulullah saw. menyembelih
qurban di tempat sholat. Ketika Beliau saw. telah selesai khutbah dan turun
dari mimbarnya, didatangkan seekor kibas dan disembelih oleh Beliau saw.
sendiri dengan membaca:”Bismillahi Wallahu Akbar! Ini adalah qurban atas namaku
dan atas nama umatku yang tidak sempat menyembelih qurban”. (Shahih. Abu Dawud
no.2810)
*Diriwayatkan
pula oleh at-Tirmidzi, Imam Ahmad, Abd bin Humaid, Abu Ya’la, at-Thahawi, dan al-Baihaqi.
Post a Comment for "16 Aturan Syariat Seputar Berqurban (3 dari 3)"