Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wasiat Rasulullah saw. Untuk Mengolah dan Melestarikan Hutan, Serta Larangan Merusaknya


1. Mengolah Hutan
“Sesungguhnya bumi ini adalah milik Allah swt. dan hamba-hamba yang ada di dalamnya juga milik Allah. Maka barangsiapa yang membuka suatu lahan yang belum pernah tergarap oleh orang lain, maka lahan itu menjadi miliknya”.

At-Thabrani dalam Kitab al-Kabir dari Fudhalah bin Aid, dinukil dari Kitab Kanzul Umal Karya Imam al-Hindi.no.9044

Hikmah hadits:
1) Membuka dan mengolah lahan pertanian baru adalah bagian dari ibadah kepada Allah swt.
2) Jika Seseorang Membuka lahan pertanian baru yang belum tergarap dan belum ada pemiliknya, maka orang yang membukanya menjadi pemiliknya.
3) Bertani adalah bagian dari sunnah Rasulullah saw. dan para sahabat.

2. Perlindungan Hewan Fauna
“Tidaklah seorang muslim menggarap sebuah ladang, atau mengolah sebuah kebun, kemudian burung-burung memakan sebagian hasil buahnya, atau pun manusia dan binatang lainnya, kecuali akan dituliskan baginya pahala sedekah.

Ahmad, al-Baihaqi, dinukil dari Kitab Kanzul Umal.no.9051

Hikmah Hadits:
1) Segala hasil kebun yang dimakan oleh hewan liar, maka akan menjadi sedekah bagi pemiliknya.
2) Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik dan melindungi hewan-hewan yang ada di sekitar lingkungan.
3) Eksploitasi hewan-hewan yang hampir punah haram hukumnya.

3. Ancaman Penebangan liar
Dari Abdullah bin Habsyi r.a, Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memotong pohon sidir, maka Allah akan menyiram kepalanya dengan api neraka.

Riwayat Imam ad-Dhiya’, dinukil dari Kitab Kanzul Umal Karya Imam al-Hindi.no.9066

1) Hukum menebang pohon dengan liar dan tidak bertanggung jawab adalah haram.
2) Islam menganjurkan umatnya untuk memelihara kelestarian lingkungan dan alam.
3) Eksploitasi hutan dan sumber dayanya secara tidak bertanggung jawab adalah haram.

Post a Comment for "Wasiat Rasulullah saw. Untuk Mengolah dan Melestarikan Hutan, Serta Larangan Merusaknya"

Buku sejarah 25 Nabi Balita