Wasiat Rasulullah saw. Untuk Mengolah dan Melestarikan Hutan, Serta Larangan Merusaknya

1. Mengolah Hutan
“Sesungguhnya bumi ini adalah milik Allah
swt. dan hamba-hamba yang ada di dalamnya juga milik Allah. Maka barangsiapa
yang membuka suatu lahan yang belum pernah tergarap oleh orang lain, maka lahan
itu menjadi miliknya”.
At-Thabrani dalam Kitab al-Kabir dari
Fudhalah bin Aid, dinukil dari Kitab Kanzul Umal Karya Imam al-Hindi.no.9044
Hikmah
hadits:
1) Membuka
dan mengolah lahan pertanian baru adalah bagian dari ibadah kepada Allah swt.
2) Jika Seseorang
Membuka lahan pertanian baru yang belum tergarap dan belum ada pemiliknya, maka
orang yang membukanya menjadi pemiliknya.
3) Bertani
adalah bagian dari sunnah Rasulullah saw. dan para sahabat.
2. Perlindungan Hewan Fauna
“Tidaklah seorang muslim menggarap sebuah
ladang, atau mengolah sebuah kebun, kemudian burung-burung memakan sebagian
hasil buahnya, atau pun manusia dan binatang lainnya, kecuali akan dituliskan
baginya pahala sedekah.
Ahmad, al-Baihaqi, dinukil dari Kitab Kanzul
Umal.no.9051
Hikmah
Hadits:
1) Segala
hasil kebun yang dimakan oleh hewan liar, maka akan menjadi sedekah bagi
pemiliknya.
2) Islam
menganjurkan umatnya untuk berbuat baik dan melindungi hewan-hewan yang ada di sekitar
lingkungan.
3)
Eksploitasi hewan-hewan yang hampir punah haram hukumnya.
3. Ancaman
Penebangan liar
Dari
Abdullah bin Habsyi r.a, Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memotong
pohon sidir, maka Allah akan menyiram kepalanya dengan api neraka.
Riwayat Imam
ad-Dhiya’, dinukil dari Kitab Kanzul Umal Karya Imam al-Hindi.no.9066
1) Hukum
menebang pohon dengan liar dan tidak bertanggung jawab adalah haram.
2) Islam
menganjurkan umatnya untuk memelihara kelestarian lingkungan dan alam.
3)
Eksploitasi hutan dan sumber dayanya secara tidak bertanggung jawab adalah
haram.
Post a Comment for "Wasiat Rasulullah saw. Untuk Mengolah dan Melestarikan Hutan, Serta Larangan Merusaknya"