Tanya Jawab Islam bersama H. Abdul Somad, Lc., MA. | Pengantar Buku 37 Masalah Populer
“Tadi ibu-ibu di Masjid Agung mengadu, ayahnya meninggal, mau dibuat Talqin di kuburnya, langsung saudara laki-lakinya bawa parang dari rumah hingga ke kubur dengan ancaman, ‘Jika kalian buat Talqin di kubur nanti, akan kupancung kalian’. Akhirnya tak ada yang berani bacakan Talqin”. SMS Kamis, 21 Rabi’ al-Akhir 1435H / 20 Februari 2014M, Jam: 21:37, dari 085274645xxx.
Kalau seperti ini memahami agama, mau dibawa ke mana umat ini?!
Padahal hadits tentang Talqin diterima para ulama. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata dalam kitab Talkhish al-Habir,
“Sanadnya shalih (baik). Dikuatkan Imam Dhiya’uddin dalam kitab Ahkam-nya”1.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyebutkan lima riwayat lain yang semakna dengan hadits ini sehingga membuatnya menjadi riwayat yang kuat.
Para ulama terpercaya dari kalangan Ahli Hadits dan Ahli Fiqh membenarkan Talqin.
- Pendapat Ahli Hadits Imam Ibnu ash-Sholah (643H/1161M – 643H/1245M)2:
Syekh Abu ‘Amr bin ash-Sholah ditanya tentang talqin, ia menjawab: “Talqin yang kami pilih dan yang kami amalkan, telah diriwayatkan kepada kami satu hadits dari hadits Abu Umamah, sanadnya tidak tegak/tidak kuat. Akan tetapi didukung hadits-hadits lain yang semakna dengannya dan dengan amalan penduduk negeri Syam sejak zaman dahulu3.
- Pendapat Imam Ibnu al-‘Arabi (468H/1078M – 543H/1148M):
Ibnu al-‘Arabi berkata dalam kitab al-Masalik: “Apabila mayat dimasukkan ke dalam kubur, dianjurkan agar di-talqin-kan pada saat itu. Ini adalah perbuatan penduduk Madinah dan orang-orang shaleh pilihan, karena sesuai dengan firman Allah Swt:
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (Qs. adz-Dzariyat [51]: 55). Seorang hamba sangat butuh untuk diingatkan kepada Allah ketika ditanya malaikat5.
- Pendapat Imam an-Nawawi (631H/1234M – 676H/1278M)6:
Para ulama mazhab Syafii menganjurkan talqin mayat setelah dikuburkan, ada seseorang yang duduk di sisi kubur bagian kepala dan berkata: “Wahai fulan bin fulan, wahai hamba Allah anak dari hamba Allah, ingatlah perjanjian yang engkau keluar dari dunia dengannya, kesaksian tiada tuhan selain Allah, hanya Dia saja, tiada sekutu baginya, sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya, sesungguhnya surga itu benar, sesungguhnya neraka itu benar, sesungguhnya hari berbangkit itu benar, sesungguhnya hari kiamat itu akan datang, tiada keraguan baginya, sesungguhnya Allah membangkitkan orang yang di kubur, sesungguhnya engkau ridha Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai nabi, al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, orang-orang beriman sebagai saudara”. Syekh Nashr menambahkan: “Tuhanku Allah, tiada tuhan selain Dia, kepada-Nya aku bertawakkal, Dialah Pemilik ‘Arsy yang agung”.
Talqin ini dianjurkan menurut mereka, diantara yang menyebutkan secara nash bahwa talqin itu dianjurkan adalah al-Qadhi Husein, al-Mutawalli, Syekh Nashr al-Maqdisi, ar-Rafi’i dan selain mereka7.
Dianjurkan berdiam diri sejenak di sisi kubur setelah pemakaman, berdoa untuk mayat dan memohonkan ampunan untuknya, demikian disebutkan Imam Syafi’i secara nash, disepakati oleh para ulama mazhab Syafi’i, mereka berkata: dianjurkan membacakan beberapa bagian al-Qur’an, jika mengkhatamkan al-Qur’an, maka afdhal. Sekelompok ulama mazhab Syafi’i berkata: dianjurkan supaya ditalqinkan8.
- Pendapat Imam Ibnu Taimiah (661H/1263M – 728H/1328M)9:
Talqin yang disebutkan ini telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka memerintahkannya, seperti Abu Umamah al-Bahili dan lainnya, diriwayatkan hadits dari Rasulullah Saw, akan tetapi tidak dapat dihukum shahih, tidak banyak shahabat yang melakukannya, oleh sebab itu Imam Ahmad dan ulama lainnya berkata: “Talqin ini boleh dilakukan, mereka memberikan rukhshah (dispensasi keringanan), mereka tidak memerintahkannya. Dianjurkan oleh sekelompok ulama mazhab Syafi’i dah Hanbali, dimakruhkan sekelompok ulama dari kalangan mazhab Maliki dan lainnya10.
- Pendapat Syekh Abdullah bin Muhammad ash-Shiddiq al-Ghumari (1328H/1910M – 1413H/1992M)11:
Sesungguhnya talqin telah dilaksanakan di negeri Syam sejak zaman Imam Ahmad bin Hanbal dan lama sebelumnya, juga di Cordova (Spanyol) dan sekitarnya kira-kira abad ke lima dan setelahnya hingga sekitar Andalusia. Beberapa ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali membolehkannya. Hadits riwayat Abu Umamah adalah hadits dha’if, akan tetapi al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Talkhish al-Habir: sanadnya shahih12.
- Pendapat Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar (1914 – 2006M)13:
Talqin tidak memudharatkan bagi orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup, sebagai peringatan dan pelajaran, maka tidak ada larangan membacakan talqin untuk mayat14.
Jika menerima perbedaan dengan sikap berlapang dada, tentulah pendapat para ulama di atas sudah cukup. Tapi jika yang dibangkitkan adalah semangat fanatisme golongan, seribu dalil tak pernah cukup untuk memuaskan hawa nafsu.
Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan:
- Pertama, buku ini membahas masalah-masalah yang populer di tengah masyarakat. Bahkan menghabiskan energi hanya untuk membahas masalah-masalah yang sudah tuntas dibahas ulama berabad-abad silam, contoh kasus adalah masalah Talqin di atas. Andai dibahas, mubadzir. Tidak dibahas, ummat bingung. Saya memilih mubadzir, semoga Allah mengampuni saya atas perbuatan mubadzir ini. Karena ada orang-orang yang memancing saya untuk berbuat mubadzir. Andai itu dosa, mereka pun dapat juga dosanya, karena membangkitkan perkara-perkara mubadzir.
- Kedua, buku ini disusun dengan mengemukakan dalil dan pendapat para ulama yang mu’tabar. Saya tidak terlalu banyak memberikan komentar, karena kita berhadapan dengan orang-orang yang sulit menerima pendapat orang lain.
- Ketiga, pendapat para ulama saya tuliskan lengkap dengan teksnya agar para penuntut ilmu dapat melihat dan mengkaji kembali, menghidupkan semangat mendalami bahasa Arab dan menggali ilmu dari referensi aslinya. Ummat yang memiliki pemahaman yang kuat dan pengetahuan mendalam dari Turats (kitab-kitab klasik), berakar ke bawah dan berpucuk ke atas, bukan kiambang yang mudah terbawa arus air.
- Keempat, buku ini amat sangat jauh dari kesempurnaan. Perlu kritikan membangun dari para ulama. Andai ditunggu sempurna, tentulah buku ini tidak akan pernah ada.
- Kelima, buku ini tidak ingin menggiring pembacanya kepada mazhab tertentu. Yang diharapkanlah hanyalah agar setelah melihat pendapat para ulama, kita lebih memahami perbedaan. Menghormati orang lain, mengikis fanatisme buta. Dan yang paling penting, tidak salah memilih musuh. Jangan sampai kita habiskan kebencian hanya untuk orang-orang yang membaca Talqin, orang-orang yang berzikir bersama dan masalah-masalah khilafiyyah lainnya. Hingga tidak lagi tersisa sedikit kebencian untuk Kristenisasi, Israel dan bahkan untuk Iblis sekalipun.
Semoga setiap kesulitan dan tetesan air mata, dapat mengampuni segala dosa, di hadapan Yang Maha Kuasa, ketika anak dan harta tak lagi bermakna, amin. Ucapan terima kasih tak terhingga buat mereka yang sudah memberikan motivasi, dengan rela hati menerima segala kekurangan, jazakumullah khaira al-jaza’, amin ya Robbal-‘alamin.
Pekanbaru, 10 Jumada al-Akhirah 1435H / 10 April 2014M.
Hamba-Mu yang faqir lagi dha’if.
Abdul Somad
Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Islam bersama H. Abdul Somad, Lc., MA. | Pengantar Buku 37 Masalah Populer"